Transaksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Sedangkan online yaitu segala kegiatan yang dilakukan dunia maya. Sehingga, pengertian transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media
Dengan semakin kompleksnya masalah di kalangan umat Islam, maka Rasulullah Saw. Memberikan tuntunan yang sangat terinci dalam masalah jual beli. Secara umum jual beli harus dilakukan dengan cara yang memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu rukun jual belinadalah adanya benda yang diperjualbelikan saat transaksi dilakukan.
Secara terminologi mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola dana. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam
untuk memilikinya secara kontan (bayar penuh). Transaksi melalui shopee paylater jika dianalisis dengan menggunakan hukum ekonomi Islam mengenai rukun dan syarat-syarat jual beli sebagai berikut: 1. Orang yang melakukan akad (aqida) termasuklah didalamnya penjual dan pembeli yang melakukan perjanjian jual beli. 2.
.
tanda jual beli secara kontan disebut